Jambi, otodanews.com – Wujudkan sinergitas bersama insan Pers, PTPN VI Jambi gelar media gathering kunjungi 2 anak perusahaan dan Lomba Karya Jurnalistik, Senin (13/06/2022).
Mengundang puluhan Jurnalis Media Partner, kegiatan media gathering berlangsung selama dua hari, yakni13-14 Juni 2022. Dimana, pada hari pertama dimulai dengan lakukan kunjungan di PT Bukit Kausar, yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara untuk hari kedua, dilanjutkan di PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Melalui media gathering, perusahaan menjelaskan konsep dan capaian Good Corporate.
Achmedi Akbar, Sekretaris Perusahaan PTPN VI Jambi menuturkan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutinan yang digelar tiap tahunnya. Tak lain, bilangnya, hal ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, dan menjalin sinergitas media sebagai mitra strategis perusahaan.
“Media dan BUMN, merupakan sebuah hubungan yang tak bisa dipisahkan. Teman-teman Jurnalis, adalah mitra strategis kita, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tentunya, silaturahmi dan sinergitas ini rutin digelar,” ungkap Sekper, sapaan akrabnya.
Lomba Karya Jurnalistik
Berbeda pada media gathering sebelumnya, kali ini PTPN VI Jambi juga gelar Lomba Karya Jurnalistik bertajuk core values BUMN.
Yang mana, sambungnya, lomba tersebut digelar guna menggali kehadiran BUMN di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, BUMN sendiri memiliki core values atau nilai utama AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
“Melalui karya Jurnalistik tersebut, menjadi sebuah edukatif bagi masyarakat luas. Karya terbaik akan kita seleksi, ada dewan juri yang kompeten di bidangnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Lomba Karya Jurnalistik tersebut memperebutkan sejumlah hadiah menarik. Untuk tulisan terbaik pertama, mendapatkan hadiah uang tunai Rp 1.500.000, terbaik kedua Rp 1.000.000 rupiah, sedangkan terbaik ketiga Rp 750.000 rupiah.
“Bukan pada besaran hadiahnya, tetapi pada esensinya.” tutupnya.(Harta/Ldo).
Discussion about this post