Bintan, Otodanews-Sidang lanjutan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018 di pengadilan negeri Tanjungpinang pada Kamis (13/1), menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Kabid Perizinan BP Kawasan Bintan Alfeni Harmi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, ia menyebut mendapat perintah dari terdakwa Apri Sujadi untuk memberikan kuota kepada Yan Fitri yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Kepri. Ia diperintahkan untuk memberikan kuota sebanyak 4 ribu karton. Saksi mengaku bukan kapasitasnya bertemu Yan Fitri. Lalu ia menyampaikan perintah tersebut kepada Yurioskandar. “Kuota awalnya diminta empat ribu, yang keluar seingat saya jadi tiga ribu,” katanya.
Selain itu saksi juga mengaku menerima 3.150 dolar Singapura dari terdakwa M Saleh Umar. Menurut saksi, uang tersebut merupakan titipan dari terdakwa Apri Sujadi untuk digunakan berbelanja di Jakarta. “Saya tidak pernah menerima uang dari distributor, yang saya tahu ada jatahnya (dari distributor). Uang dolar sudah saya kembalikan ke penyidik,” kata Alfeni.
Usai persidangan Jaksa Joko Hermawan membenarkan saksi Alfeni Harmi menyebutkan nama Yan Fitri mantan Wakapolda Kepri mendapat jatah kuota rokok. Dalam BAP penyidik KPK, nama Yan Fitri sebagai saksi. “Kalau untuk dijadikan saksi, ya dilihat nanti. Tergantung kebutuhan dalam pembuktian dan perkembangan sidang. Apakah dijadikan saksi apa tidak, kami belum tahu,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi bersama Plt Kepala BP Bintan, M Saleh Umar yang terlibat kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, didakwa telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi oleh JPU KPK. Perbuatan terdakwa Apri bersama M Saleh Umar menyebab kerugian negara sebesar Rp 425 miliar.
(Desri)
Discussion about this post