Bungo, ON–Kantor KPP Pratama Muara Bungo mengadakan pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi OP Kabupaten Bungo, Selasa (23/2/2021).
lain Pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk keperluan kesehatan dalam menangani Pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah memperhitungkan untuk memilih langkah efektif yang terkait dengan kebijakan perpajakan agar masyarakat tetap dapat bertahan dari sisi ekonomi dalam kondisi disrupsi krisis Covid-19,” ujar Mashuri.
Karena itu Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo yang telah memiliki Nomor pokok wajib pajak, segera menyampaikan SPT Tahunannya sampai 31 Maret 2021.
“Dengan kesadaran bahwa pajak yang kita bayarkan digunakan untuk kemaslahatan bersama, diharapkan kita tetap taat pajak. Membayar pajak ialah salah satu kontribusi nyata kita dalam penanggulangan pandemi ini. Karena pajak kita untuk kita juga,” lanjutnya.
Membayar pajak merupakan suatu hal yang wajib khususnya bagi Pegawai Negeri, karena Kewajiban membayar Pajak merupakan poin yang tidak bisa ditawar oleh para Pegawai Negeri yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/ POLRI,
” Jika para Aparatur Sipil Negera serta TNI/POLRI bisa memberikan contoh yang baik dengan taat membayar pajak, maka hal ini diharapkan menjadi cerminan yang baik bagi masyarakat umum untuk dapat diikuti,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, Joko Galungan meminta kepada masyarakat Kabupaten Bungo agar menyampaikan SPT tahunan baik secara langsung datang ke KPP Pajak Pratama maupun melalui online.
” Sekarang banyak kemudahan, Terlebih dimasa pandemi ini, bisa melalui online dengan memanfaatkan aplikasi e-Filing, bisa dilakukan kapan saja, dimana saja, bisa juga melalui smart phone,” tukasnya.(MS)
Discussion about this post