Tembilahan, ON-Pemerintah Kabupaten Indragiri hilir Melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrasi kedalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan, Jum’at 31/12/2021.
Perubahan Jabatan Administrasi menjadi JabatanFungsional dilakukan sesuai ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Ada Sebanyak 344 orang Aparatur Sipil Negara dari 31 OPD dilingkungan Pemkab inhil yang dilantik dan diambil sumpah, dari jabatan administrasi kedalam Jabatan Fungsional dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri hilir.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan secara langsung dipimpin oleh Bupati Inhil HM WARDAN dan didampingi wakil bupati H.Syamsuddin Uti dan Sekretaris Daerah H.Afrizal.
Pada kata sambutannya Bupati Inhil HM WARDAN mengatakan,” pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrasi kedalam Jabatan Fungsional merupakan implementasi dari kebijakan presiden dalam rangka menciptakan revormasi birokrasi dan dalam rangka menciptakan penyederhanaan administrasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri hilir”.
Bupati mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karna Berhasil atau tidak nya kinerja sebagai ahli muda jabatan fungsional akan ditentukan oleh kinerja yg dilakukan.
(Pulungan)
Discussion about this post