Muara Sabak, ON-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Digelarnya Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan salah satu fungsi DPRD yaitu sebagai pembentuk Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup dan didampingi oleh Wakil Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH dihadiri Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur Sapril. S.IP, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Syafaruddin, S.IP Kejaksaan Tanjab Timur, Pengadilan Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur dan Para Anggota DPRD Tanjab Timur , Forkopimda, serta Kepala OPD.
Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup mengatakan Rapat Rencana Paripurna dapat terlaksana walaupun dalam kondisi pandemi covid-19, karena itu undangan terbatas hanya para Anggota Dewan dan OPD, adapun agenda rapat paripurna penetapan usulan rencana peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif legislatif yang disepakati dan dibahas tahun 2021, ungkapnya.
Lanjut Ketua DPRD , menyampaikan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2021 ada 5 RANPERDA: 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020. 2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2021. 3. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2022.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Timur. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Tanjab Timur diwakili Sekretaris Daerah Sapril, S.IP, mengatakan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor : 120 tahun 2018 tentang perobahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kemudian Sekda mengatakan pada tahun 2020 kabupaten Tanjung Jabung timur salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020.
Lanjut Sapril, mengatakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pilkada serentak dilaksanakan dengan surat edaran nomor 540/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan 2020, pada angka 3 “Bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat.
Penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2021 kiranya dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan bersama pansus dengan tim pemerintah daerah, semoga usulan Ranperda ini selesai tepat waktunya.(MS)
Discussion about this post