Ma.Bulian, ON-Berdasarkan aturan dan perjanjian PNSD Kabupaten Batanghari Formasi Angkatan Tahun 2018 dan 2019, jika yang bersangkutan meminta pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS.
Peraturan Daerah mengacu Permenpan-RB No.36 tahun 2018, tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dan seterusnya.
” Dasar bahwa, PNS pada Formasi tahun dimaksud tidak boleh pindah selama 10 tahun dan wajib membuat surat pernyataan sebagai salah satu syarat melamar,” Kata Mula P Rambe S.Sos, Kepala BKPSDMD Batanghari di Muara Bulian. Senin (19/04/2021).
Menanggapi beredarnya isyu permohonan untuk pindah bagi PNSD lamaran tahun 2019, maka Rambe menegaskan, bahwa berdasarkan Kemenpan-RB No 36 tahun 2018 tidak diperkenankan pindah sesuai perjanjian tertulis setelah dinyatakan lulus dari seleksi.
” Supaya dipahami oleh PNS pada Formasi tahun yang bersangkutan, yakni mematuhi Permenpan tersebut dan surat pernyataan yang telah di buat oleh peserta,” Tegasnya.
Apabila yang bersangkutan mengajukan pindah dianggap telah mengundurkan diri dari PNS.
” Sejauh ini kami tidak berani mengangkangi Permenpan tersebut, kalau ada yang berniat mengajukan pindah berarti akan bertentangan dengan Aturan tersebut.” Demikian Mula P Rambe S.Sos.(Feni)
Discussion about this post