Bintan, Otodanwes-Dalam rapat komite bersama orang tua siswa SMPN 13 Bintan pada Selasa (4/1/2022), Ketua Komite, H. Seomurdani, menanyakan langsung kepada Kepala Sekolah, Sutrisno, terkait harga baju dan menetapkan penjualannya. Sekolah rencanakan menjual tiga stel baju kepada 147 siswa kelas 7 dan menunjuk masing-masing walikelas untuk mengkoordinir pengutipan dana tersebut.
“Berapa harga baju nya Pak?” tanya Ketua Komite kepada Kepala Sekolah.
Dalam rapat bersama orang tua siswa di SMPN 13 Bintan, sekolah sudah menetapkan harga tiga stel baju dan sudah menentukan rekanan tempat untuk membeli baju kepada orang tua siswa.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tiga stel baju seharga Rp 400 ribu atau jika dikali sebanyak 147 siswa kelas 7 maka jumlah uang yang akan dipungut oleh sekolah sebanyak Rp58 juta. Dan Kepala sekolah juga telah menunjuk rekanan pembuat baju berasal dari kota Bandung.
Ada tiga stel baju yang akan direncanakan yaitu baju Pramuka, baju Olah Raga dan baju Gamis. Salah seorang wali murid meminta baju pramuka untuk tidak disediakan oleh sekolah karena para siswa telah memiliki baju pramuka tapi permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, melalui Kepala Bidang SMP, Husni, saat dihubungi awak media lewat pesan WhatApp pada Rabu (6/1/2022), mengatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswa.
“Sekolah tidak boleh dalam hal ini, tapi setelah saya konfirmasi ke komitenya bahwa ini murni dari pihak komite dan tidak ada paksaan, kalau siswa memang sudah ada baju tambahan tu tidak harus beli”
Ketika ditanya apa tindakan bapak kalau memang di lapangan tetap ditemukan mengharuskan membeli baju yg telah di tetapkan dan tidak boleh di ubah?
“Akan kita panggil kepala sekolah nya kita tegur dengan tegas dan keras bila perlu kita beri sangsi tegas”. (Fer).
Discussion about this post