Jambi, ON – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengizinkan kegiatan area publik, usaha kepariwisataan, keagaamaan dan sosial masyarakat sejak 11 Januari hingga 11 Februari 2021 melalui Instruksi wali kota Jambi dengan syarat pembatasan pemberlakukan waktu operasional dan ketentuan dalam upaya antisipasi serta pencegahan penularan Covid-19.
Instruksi Nomor: 1/INS/I/HKU/2021 tertandatangan Dr H Syarif Fasha ME, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemantauan yang dilakukan oleh Satuan Tugas dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kota Jambi dan Rapat Tanggal 5 Januari 2021, bertempat di Mako Damkar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, sehubungan dengan itu, diinstruksikan kembali kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di kota Jambi, yaitu:
Tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin, yaitu sebagai berikut:
a. Fitness dan Senam;b. Warnet (Khusus untuk belajar online Bukan untuk main game);c. Spa (Solus Per Aqua); d. Pijat Refleksi; e. Pub; f. Bola Sodok; g. Bar; h. Cafe; I. Karaoke; J. Kolam Renang; k. Tempat Permainan Anak; I. Bioskop; dan m. Turnament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.
Tetap memperbolehkan kegiatan dengan pembatasan operasional untuk kegiatan acara meeting, dengan ketentuan tempat tersebut telah memiliki izin dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, dengan kapasitas maksimal 50 orang untuk daya tampung ruangan sampai dengan 250 orang atau 50 % dari kapasitas ruangan untuk ruangan yang daya tampung kurang dari 100 orang serta 250 orang untuk ruangan yang daya tampungnya lebih dari 500 orang (Ballroom).
“Iya, instruksi dari wali kota Jambi tersebut benar. Penegakan disiplin akan terus dilakukan oleh petugas bagi setiap masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” Ujar Abu Bakar, Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi (Selasa, 12/01/2021).
Lebih lanjut Abu bakar kepada jambidaily.com menuturkan sesuai intruksi wali kota Jambi, bahwa Kegiatan acara resepsi pemikahan di gedung dan di rumah-rumah tetap diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Resepsi pernikahan di gedung yang telah memiliki izin dari satuan tugas COVID-19 Kota Jambi tetap diperbolehkan, dengan ketentuan:
Maksimal 50 orang tamu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (tennasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
Khusus untuk acara nikah atau resepsi secara adat atau acara tradisi lainnya yang tidak bisa dibagi dilakukan dalam bentuk per sesi dapat dilaksanakan maksimal 250 orang yang bertempat di Ballroom atau gedung dengan kapasitas lebih dari 500 orang;
Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi;
Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.
Resepsi pernikahan di rumah-rumah dengan terlebih dahulu mengajukan izin relaksasi kepada camat setempat selaku ketua satuan tugas COVID-19 tingkat Kecamatan, dengan ketentuan:
Sebelum kegiatan berlangsung akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas Covid-19 Kecarnatan;
Maksimal 50 orang tarnu undangan disetiap sesi untuk berada di dalam ruangan (termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara);
Tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan;
Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang;
Musik pengiring (Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya) hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian;
Tidak diperbolehkan untuk iring-iringan pengantin;
Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi; dan
Apabila tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan maka Tim Inspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.
Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan Gedung (ruang pertemuan) dalam satu ruangan (termasuk calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga).
Kegiatan di area publik seperti Tugu Keris dan sejenisnya dalam pelaksanaan operasionalnya dilakukan pembatasan sampai pukul 23. 00 WIB dan bagi para pedagang yang berjualan diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung atau pembeli dengan ketentuan maksimal 2 meja dan 4 kursi.
Lalu untuk Aktivitas ibadah pada setiap Rumah Ibadah harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04. 00 WIB dikecualikan untuk :
Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Praktek Dokter, Klinik, Apotek dan Toko Obat;
Karyawan yang dikarenakan pekerjaannya, dikarenakan mendapatkan shift pada saat jam malam tersebut; dan
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau keadaan mendesak (emergency).
Pembukaan belajar tatap muka yang secara teknis diatur oleh Keputusan Kepala Dinas dengan pertimbangan teknis dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Kota Jambi tetap dilakukan oleh OPD berdasarkan tupoksinya dengan dibantu oleh aparat TNI dan Polri sesuai dengan kewenangannya.
Camat, Lurah beserta RT, membentuk posko penanganan Covid 19 di wilayahnya dan tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 di wilayahnya.
“Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu Instruksi ini dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang terjadi pada waktu tersebut,” Tandas Abu Bakar.(MS)
Discussion about this post