Batanghari, otodanews.com – Anggota Team Opsnal Polres Batang Hari berhasil meringkus satu orang tersangka RM atas kasus pelaku pembunuhan yang terjadi Tiga (3) bulan lalu di desa Padang Kelapo kec. Maro Sebo ulu Kab. Batang Hari.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 01. 30 wib lalu di Desa Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.
Pada Press Release yang dilaksanakan pada Jumat pagi (11/10/2024) di Polres Batang Hari dihadiri langsung oleh Kepala Polisi Resort (Kapolres) Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, didampingi oleh Wakil kepala Polisi Resort (Wakapolres), M. Ridho serta Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Batang Hari Husni.
Kapolres Batang Hari menjelaskan sekitar Tiga (3) Bulan yang lalu telah terjadi pembunuhan atas nama saudara Yoyok yang di lakukan oleh suaminya atas nama saudara Hairul, selama 3 bulan pelaku melarikan diri.
“dan kemarin malam tim dari Polres bersama Polsek Maro Sebo Ulu, mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ada di sekitar rumahnya, dan langsung tim melakukan pengintaian,” tambahnya.
Kapolres Batang Hari mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan bersama teman-temannya terhadap tim kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut, yakni dengan menembakan senjata rakitan ke arah petugas, sebanyak kurang lebih Empat (4) kali, dan di balas oleh anggota, tetapi tidak ada yang kena.
“Saat kami olah TKP di lokasi penangkapan di temukan tiga (3) pucuk senjata api rakitan, dan salah satu nya ada di rumah tersangka, dan di situ juga ditemukan bong bekas nyabu,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, pada pagi harinya tim dari Polres Batang Hari tiba untuk melakukan penyisiran, guna untuk mengejar saudara Hairul dan teman-temannya dan kami juga mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut juga terdapat basecamp narkoba.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwasanya ada basecamp narkoba di desa tersebut, tim juga melakukan penggeledahan di sana, namun tim tidak menemukan sabu atau narkoba, akan tetapin ditemukan juga satu (1) Senjata api rakitan beserta amunisi nya sebanyak tiga (3) butir,” tuturnya.
Masih menurut Kapolres, pada saat tim ke tempat nasecamp narkoba, ada salah satu warga berada di tempat tersebut, dan dilakukan peringatan.
“Tim ke tempat beskem, ada salah satu warga sana yang ada di situ, lalu diberi peringatan. Yang bersangkutan lari dan terjatuh, semalam sudah kami cek bersama keluarga korban di rumah sakit Hanapi, korban jatuh mungkin terkena benda tumpul, dan terjadi goresan di dekat pelipis matanya, saat di rumah sakit korban sehat dan dinyatakan urinenya positif narkoba, sehingga akan kami usahakan rehab,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, untuk kasus ini pihaknya menerbitkan satu LP/A/16 /X/2024, terkait satu pucuk senjata api rakitan laras panjang serta tiga (3) butir amunisi.
“Tersangka atas nama RM, lahir di Brebes, yang berusia 42 tahun, alamat sekarang, Desa Tebing Tinggi, Rt 06 Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari,dikenakan pasal 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api, yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, di ancam hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Tak cuma itu, Kapolres juga menerbitkan LP/B-75/X/2024 terkait tindak pidana senjata api dan mengancam dan atau menghalangi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 221 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Ternyata selama ini saudara Hairul bisa berpindah-pindah tempat karena di bantu dari teman nya, dari pada itu kami terbitkan juga LP/B-75 terkait perbantuan dan senjata api, karena senjata api ini ditemukan pada saat setelah malam adanya kontak senjata dengan anggota kami, di sekitar rumah saudara hairul ini,” lanjutnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa menangkap pelaku tersebut terdapat kesulitan dan pelaku selama pelarian, dia dibantu oleh kawan-kawannya.
“Desa pelaku ini ada di seberang sungai, sehingga agak menyulitkan petugas untuk penangkapan, saat petugas penyeberang pelaku sudah berlari, dari kejadian semalam kita pelajari bahwa pelaku di bantu oleh teman-temannya sebanyak 3 orang yang berinisial S, F, dan B, yang ke 3 nya adalah warga Desa Padang Kelapo,” jelasnya.
Pihak Polres Batang Hari akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan serta kawan-kawan yang melakukan baku tembak.
“Kami sudah cek ke rumah mereka masing-masing akan tetapi tidak di temukan di rumah nya,saat ini yang akan kami lakukan adalah pengejaran terhadap saudara hairul dan kawan-kawan nya yang melakukan baku tembak pada saat hari kamis dini hari,” Pungkasnya. (Feni)
Discussion about this post