Ma.Sabak, Otoda News-Bupati Tanjung Jabung Timur yang diwakili Sekda Sapril S.IP mengatakan, penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah, semoga dapat menjadi momentum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kepada seluruh jajaran eksekutif agar dapat mengikuti proses pembahasan dengan penuh rasa tanggungjawab secara Bersama.
Hal itu dikatakannya ketika mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022, bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanjab Timur, (10/1/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur Saidina, dt Hamzah, SE yang didampingi Sekretaris Dewan Syafaruddin S.IP, Asisten, Staf Ahli dan perangkat OPD.
Dikatakan Sekda Sapril, untuk melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah.
Lebih jauh Sapril mengatakan, sesuai amanat Pasal 28 H UUD 45 bahwa negara menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tujuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemda yang dimaksudkan Sekda, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perasarana, sarana dan utilitas dilingkungan perumahan dan permukiman.
Terkait Ranperda tentang perubahan perda nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Pemda memberikan kewenangan yang seluas-luasnya pemberian hak dan kewajiban menyelenggaran otonomi daerah dalam kesatuan system penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, Pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah”. Kata Sekda Sapril.
Adapun Ranperda tentang penyertaan modal, Pemkab Tanjab Timur pada Perseroan Terbatas BPD Jambi yaitu bentuk kegiatan Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian serta mensejahterakan masyarakat Kab Tanjab Timur.
Sekda berharap Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, termasuk retribusi daerah dan penambahan modal dapat ditetapkan dan dibahas Bersama dengan berpedoman pada prinsipkemitraan dan ketetapan waktu sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien. (Reg)
Discussion about this post