Ma.Bulian, ON–Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dan Pengadilan Agama Muara Bulian serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batanghari jalin kerja sama.
Kerjasama ini tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Batanghari sekaligus launching isbat nikah terpadu.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan kedua instansi tersebut di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari, Kamis (14/10/2021).
“Kita sudah mengenali dan juga sudah identifikasi bahwa ada beberapa masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Batanghari terutama begitu banyak orang Batanghari yang sudah menikah secara syariat sudah betul tapi secara negara belum ada bukti otentik, dokumen pernikahan atau buku nikah,” kata Fadhil Arief, Bupati Batanghari.
Bupati mengatakan akan memenuhi pelayanan yang baik karena ini tidak diwilayah otonomi daerah maka dilakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang yaitu Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Muara Bulian.
“Kita yakin dan percaya semua kita punya kewajiban untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tapi dengan partisiapasi kewenangan yang ada bagaimana ini bisa dikaloborasikan,” ucapnya.
Fadhil mengharapkan ke depan masyarakat Batanghari tidak lagi terkendala terhadap pembuatan buku nikah atau isbat nikah kemudian dilanjutkan isbat wakaf. Ia inginkan semua rumah ibadah di Batanghari ada sertifikasi.
“Mudah-mudahan ke depan tidak akan menimbulkan masalah baru jadi masalah yang ada saat ini kita coba selesaikan,”
“Satu diantara upaya terbaik mengumpulkan kekuatan yang ada, mengumpulkan pihak yang berwenang. Kita harapkan semua pejabat di Batanghari bisa melakukan tindakan selanjutnya yaitu menyusun kebijakan,” pungkasnya.(Daus)
Discussion about this post